Riau

FKPMR Minta Pemerintah Tutup Rumah Makan Babi Panggang Karo dan Praktik Maksiat di Riau

Riaupedia.com - Maraknya keberadaan rumah makan Babi Panggang Karo (BPK) dan non halal maupun warung-warung tuak, tempat hiburan, tempat praktik maksiat, peredaran narkoba dan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Provinsi Riau, membuat Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendesak pemerintah daerah untuk menutup usaha tersebut.

Itu disampaikan oleh Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan menyikapi hal tersebut, ia mengaku pihaknya telah duduk bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, pada Selasa (31/1/2019) kemarin, bertempat di Sekretariat FKPMR.

Dalam pertemuan itu menghasilkan keputusan atas desakannya terhadap pihak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin rumah makan BPK dan tempat praktik maksiat di Provinsi Riau.

Loading...

"Keberadaan rumah makan non halal, BPK dan tempat hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau. Hal ini juga berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Kami mendesak pemerintah untuk menutup rumah makan BPK, non halal dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau," kata Chaidir di Pekanbaru, Rabu (1/1/2020).

Ia juga mengingatkan, bahwa Riau merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya melayu Riau yang bersendikan syara' dan syara’ bersendi Kitabullah atau Al Qur'anul Karim.

"Untuk itu, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama. Serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat," imbuhnya.


Loading...