Indragiri Hilir - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) akan mengungkap informasi terkait kepemilikan sejumlah sepeda motor hasil curian. Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK, informasi tersebut diberikan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor.
"Setelah pemeriksaan, seperti pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka akan kita infokan dan kita antar ke masyarakat Inhil pemilik kendaraan bermotor tersebut," pungkas Kapolres dalam press release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (31/12/2019) pagi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut, diungkapkan Kapolres, nantinya hanya harus membawa bukti kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Koordinasi dengan Satlantas Polres Inhil terkait kepemilikan. Tunjukkan bukti kepemilikan dan kita akan kembalikan kendaraan tersebut kepada masyarakat pemilik," jelas Kapolres.
Disamping ekspos perihal pencurian kendaraan bermotor, pihak Polres Inhil juga mengungkap pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Tembilahan Hulu yang terjadi belum lama ini bersama sejumlah barang bukti.
Mengingat banyaknya kejadian penjambretan, khususnya yang menyasar kaum ibu, Kapolres mengimbau agar kaum ibu di Kabupaten Inhil tidak membawa barang yang bersifat mencolok. Sebab, menurut Kapolres, peristiwa penjambretan kerap terjadi dengan adanya kesempatan.
"Tidak perlu menggunakan perhiasan yang berlebihan ketika keluar rumah. Dikhawatirkan akan mengundang pelaku kejahatan," tukas Kapolres.