Riaupedia.com - Bea Cukai Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menyita ribuan ponsel dan ratusan laptop ilegal. Barang-barang ilegal itu disebut berasal dari Singapura.
"Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Mei lalu. Kita memperoleh informasi dari adanya bongkar barang impor ilegal dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Api-Api," terang Kakanwil Bea Cukai Bagian Timur, Dwijo Muryono, Rabu (27/11/2019).
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Namun sayang, saat itu barang ilegal telah selesai dibongkar dan diangkut dengan dua truk menuju ke Jakarta dan Karawang.
"Karena truk sudah jalan, tim melakukan pengejaran terhadap dua truk itu. Kedua truk ditangkap saat berhenti ngisi bahan bakar di Soekarno-Hatta Palembang," katanya.
Untuk mengelabui petugas, barang ilegal ditutupi dengan jengkol, kemiri serta ikan asin seperti dilansir dari dekicom. Petugas yang curiga membongkar isi muatan dan menemukan barang tidak berizin tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada barang bukti berupa ponsel 5.700, 328 laptop dan tablet sebanyak 40," ujar Dwijo.
Tak hanya barang bukti, Bea-Cukai juga menangkap dua orang, yakni DE (40) dan AI (30). Mereka bertanggung jawab terkait barang ilegal yang masuk melalui jalur laut ke Sumatera Selatan.
"Barang ini diduga masuk dari Singapura melalui jalur laut Pantai Timur Sumatera. Bila barang ilegal ini lolos dan beredar di pasaran, negara dapat dirugikan senilai Rp 1,2 miliar," tutupnya.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 103 dan Pasal 104 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.