Hukrim

Pelaku Curat Mobil Anggota Polisi di Pekanbaru Berhasil Dibekuk

Pekanbaru - Direktorat Reskrimum Polda Riau bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus Curat dengan modus pecah kaca mobil, yang terjadi pada Kamis malam (21/11/2019) terhadap mobil salahsatu anggota Polda Riau.

Ke-2 pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polda Riau pada Sabtu malam (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl Siak – Labuh Baru Barat Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Pada saat penangkapannya, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku yang diduga membawa senjata api hasil curian ini dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya.

Loading...

Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (24) warga Kabupaten Mandailing Natal dan PL (25) juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Bersama pelaku diamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 pucuk Senjata Api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak senjata tersebut, selain itu juga diamankan 2 Unit HP Samsung dan 1 Unit HP OPPO warna Putih serta sebuah Helm yang digunakan pelaku.

Menurut keterangan korban Ismet (42) salahsatu anggota Polri yang bertugas di Polda Riau, bahwa dia bersama istrinya pada hari Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB berangkat dari rumah menggunakan mobil Toyota Avanza dan membawa sebuah tas ransel berisi senjata api dinas beserta amunisinya.

Korban sempat berhenti di SPBU Jl Riau untuk menarik uang di ATM dalam areal SPBU tersebut, setelah itu korban mampir di warung untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jl Riau.

Setiba di warung pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil dan meninggalkan tas ransel miliknya yang diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.

Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus, sekitar 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut dan saat kembali ke mobil, korban melihat kaca jendela mobil bagian tengah sebelah kiri dalam keadaan pecah.

Mendapati hal itu korban langsung mengecek tas ranselnya yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada, korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami namun pemilik warung tidak mengetahui kejadiannya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutannya.

Setelah petugas menerima laporan atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah TKP.

Setelah mendapatkan informasi akurat, selanjutnya pada Sabtu malam (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau di Jl Siak Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Pada saat upaya penangkapan pelaku ini, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena mereka melakukan perlawanan dan membahayakan kesslamatan petugas.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus Curat dengan modus pecah kaca mobil ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditambahkan Kabid Humas bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ungkapnya.ko


Loading...